MAKALAH ILLEGAL CONTENT ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

MAKALAH ILLEGAL CONTENT ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI

DAN KOMUNIKASI

 

 

Diajukan untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Diploma Tiga (D.III)

 

Disusun Oleh:

AGUS YUDIANTO          (11181303)

PAUS DARSO BONI       (11181130)

YANTI                               (11181244)

Windi Fikriyansyah            (11181060)

 

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Pontianak

 Fakultas Teknologi Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

2021

 

 


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Illegal Content” pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI Pontianak 2021.

Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa ta npa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1.                  Rektor Universitas Bina Sarana Informatika Pontianak.

2.                  Ketua Program Studi Sistem Informasi Akuntansi BSI Pontianak.

3.                 Muhammad Fahmi Julianto, S.Kom, Selaku  Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

4.                  Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.

5.                  Rekan – rekan mahasiswa kelas 11.6B.30. yang saling mendukung satu sama lain.

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

1.1. Latar Belakang. 1

1.2. Rumusan Masalah. 2

a. Bagaimana Proses Penegakan Hukum oleh kepolisian terhadap pelaku Cyber pornography di Indonesia?  2

b. Bagaimana kendala dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku Cyber pornography di Indonesia?  2

c. Bagaimana pencegahan agar cyberpornography tidak terjadi kepada kalangan remaja?  2

1.3. Tujuan   ………………………………………………………………………………………………………………………..2

a. Untuk mengetahui upaya kepolisian dalam pelaksanaan penyidikan terhadap Pelaku Cyber pornography. 2

b. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Kepolisian dalam   melakukan penyidikan terhadap pelaku Cyber Pornography. 2

c. Untuk mencegah terjadinya Cyber pornography pada remaja di Indonesia. 2

BAB II. 3

LANDASAN TEORI. 3

2.1 Pengertian Cybercrime. 3

2.2.Pengertian Cyberlaw.. 4

BAB III. 5

PEMBAHASAN.. 5

3.1 Illegal Contents. 5

3.2. Contoh Kasus Cybercrime / Illegal Content 5

3.2. Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content. 8

BAB IV.. 11

PENUTUP.. 11

4.1. Kesimpulan. 11

4.2. Saran…     11

DAFTAR PUSTAKA.. 12

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang

Perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan banyaknya penemuan yang dapat memudahkan manusia  dalam melakukan activitas,(Harol Agusto Manurung, Nuswantoro Dwi Warno, 2016). Internet alias dunia maya memang sudah mengubah wajah dunia generasi
mudah saat ini yang kita jumpa adalah generasi internet, yang sudah
dimudahkan oleh beragam aplikasinya. Karakteristik pada internet yang
sepenuhnya beroprasi secara virtual (maya) dan tidak mengenal batas
territorial pada perkembangannya akan melahirkan aktifitas baru sehingga muncul kejahatan baru dalam bentuk cyber pornography yaitu munculnya situs-situs atau website porno. Melalui sarana teknologi telekomunikasi yang berupa internet, penyebaran pornografi dapat dilakuan secara luas, kelewati batas-batas Negara dengan hanya duduk didepan komputer atau mengunakan hanphone.

Kemunculan situs-situs porno tersebut akan menimbulkan berbagai
dampak negatif bagi bangsa Indonesia terutama generasi muda saat ini,
Dengan internet, gambar, cerita dan film porno semakin mudah diperoleh.Cukup dengan mengketik serangkaian kata kepencarian yang ada di googleataupun aplikasi search internet lainnya yang identik dengan istilah-istilahyang berkonotasi porno, akan diperoleh segera situs-situs yang menyajikansemua ini. Hanya bermodalkan komputer, laptop ataupun handphoneseseorang bisa dengan mudah memperoleh materi-materi dewasa, dan materi dewasa diinternet sangatlah beragam.

Maraknya cyber pornogrphy ini, maka hal-hal yang berkaitan dengan
tubuh perempuan, dan nila-nilai yang ada dimasyakat dibiarkan rusak oleh perbuatan-perbuatan pemilik situs atau pun web yang bersangkutan dengan pornography tersebut. Kondisi ini dapat kita lihat dengan semakin maraknya pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan diluarnikah, aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku seksual menyimpang dan lain sebagainya


yang akan menghancurkan nilai sosial yang ada dimasyarakat Indonesia, maka sangat diperlukan kepastian hukum yang mengatur hal ini.

Melihat fenomena menjamurnya situs-situs porno sekarang ini, yang
menimbulkan dampak kerusakan moral yang meresahkan masyarakat, maka atas dasar inilah tim penyusun tertarik untuk melakukan penelitian tentang Cyber pornography yang sering terjadi di kalangan masyarakat Indonesia.

 

1.2.    Rumusan Masalah

BerdasarkanIuraianIpadaIlatarIbelakangIdi,atas, maka permasalahan yang
akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

a.       Bagaimana Proses Penegakan Hukum oleh kepolisian terhadap pelaku Cyber pornography di Indonesia?

b.      Bagaimana kendala dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku Cyber
pornography
di Indonesia?

c.       Bagaimana pencegahan agar cyberpornography tidak terjadi kepada kalangan remaja?

1.3.      Tujuan

a.       Untuk mengetahui upaya kepolisian dalam pelaksanaan penyidikan terhadap Pelaku Cyber pornography.

b.      Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Kepolisian dalam 
melakukan penyidikan terhadap pelaku Cyber Pornography.

c.       Untuk mencegah terjadinya Cyber pornography pada remaja di Indonesia.

1.4.  Ruang lingkup kejahatan

Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.


BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1  Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah idak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.Dan Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembanagan teknologi komputer khususnya internet,(MUSTARI, 2015). Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan yang mendapatkan perhatian dari dari dunia internasional. Dan Cybercrime merupakan tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, dan sistem informasi itu sendiri, serta sistem kmunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi pada pihak lainnya,(Akub, 2018). cybercrime adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara online. Kejahatan ini tidak mengenal waktu dan tidak pilih-pilih target. Bisa terjadi pada individu atau perusahaan dimanapun berada,(Mewengkang, 2021).

kini yang mendapatkan perhatian luas di dunia internasional.Seperti halnya internet dan cyberspace terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan.Menurut Poerwadarminta Kata kejahatan berasal dari kata dasar jahat , “Jahat”  berarti sangat tidak baik, buruk, jelek, (terutama tentang perbuatan, perlakuan, tabiat).  Cybercrime di definisikan sebagai perbuatan kejahatan yang menggunakan computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan internet.

 

1.             Sifat kejahatan

Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence).

2.             Pelaku kejahatan

Pelaku Cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umunya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang mmenguasai pennggetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia Cyber.

2.2.       Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah “hukum yang digunakan di dunia cyber(duniamaya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya”,(Safiranita, 2017).

Dimana ada kejahatan maka disitulah hukum berpijak, setiap kejahatan harus ada hukuman yang diberikan. Kejahatan selalu dikaitkan dengan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap kejahatan yang dilakukan, jika dari awal membahas tentang hukum maka pembahasan selanjutnya adalah tentang hukum yang diberlakukan terhadap kejahatan dunia maya. (Marita, 2015). Cyberlaw merupakan keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III

PEMBAHASAN

3.1    Illegal Contents

Illegal Contents adalah sebuah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop.

3.2. Contoh Kasus Cybercrime / Illegal Content

a.         Pornografi

Beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan dengan beredarnya video porno mirip salah satu penyanyi Indonesia Idol. Namun tuduhan itu segera diklarifikasi oleh yang bersangkutan dan mengatakan bahwa video porno itu bukan dirinya.  Kontruksi hukumnya apabila seseorang menyebarkan video porno maka akan melanggar UU Pornografi dan UU tentang ITE (Informasi Transaksi Informasi).

Secara singkat dapat dijelaskan bahwa UU tentang ITE menjelaskan barang siapa memproduksi seperti memfoto atau membuat video porno, menyebar dan menyimpan foto porno atau video porno lewat internet dapat dikenakan pasal pidana. dan ternyata tidak hanya Firza Husein dan Habib Rizieq saja yang pernah terjerat kasus pornografi lewat dunia internet. beberapa waktu lalu kasus pornografi lewat internet juga pernah terjadi dan cukup menghebohkan Indonesia. di bawah ini daftar kasus pornografi lewat internet yang pernah menghebohkan Indonesia.

Melalui majalah tempo, Pada tahun 2010, Jagat maya dibuat heboh oleh beredarnya video hot dengan sosok pria di dalamnya yang mirip Ariel. Didalam video berdurasi dua dan enam menit itu, sang pria melakukan adegan suami-istri dengan seseorang  wanita yang wajah dan lekuk tubuhnya persis seperti Luna Maya, artis yang hapir setiap pagi muncul memandu acara musik Dahsyat di RCTI.

Hanya berjalan empat hari, kegemparan kembali terjadi dengan munculnya video “syur” yang lagi-lagi “pemain” prianya mirip Ariel. Kali ini pasangannya Bukan “Luna”, melainkan seseorang wanita yang raut wajahnya seperti ut Tari Aminah Anasya, 32 tahun, artis dan host acara infortainmen Insert TV. Dengan cepat video ini berbiak dari milis atau telepon seluler ke telepon seluler. Sejumlah pihak dari Komisi Penyiaran sampai Kementerian Komunikasi dan Informatika,sibuk mempersoalkan prosedur video mesum itu. Para guru mendapat kesibukan tambahan karena harus merazia telepon seluler para siswa.

Komisi Penyiaran mengirimkan surat Peringata ke sejumlah stasiun televisi atas penayangan potongan adegan mesum di layar televisi. Sejumlah kelompok masyarakat mendesak kepolisian segera turun tangan. Dan memang, sejak pekan lalu, polisi dan rim Kementerian Komunikasi dan Informatika sibuk melacak jejaring internet untuk mengendus dan melacak penyebaran rekaman mesum ini.

Polisi telah memanggil sejumlah nama yang disangka terlibat dalam video mesum tersebut. Jumat pekan lalu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa menyatakan timnya berhasil mengendus alamat Internet Protocol penguggah video cabul itu. Sejumlah pihak sepakat menunjuk penguggah pertamalah yang harus diburu. Namun tak sedikit pula yang mengatakan pembuat dan pelaku video mesum itu harus dijerat hukum.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah in Syamsudin, misalnya, meminta selain pelaku dan penyebarnya dikenai sanksi, para pembuatnya dimintai pertanggungjawaban. “Video tersebut, apakah dibuat karena iseng atau untuk kepuasan diri sendiri ,tak bisa dibenarkan,” Katanya pekan lalu.

Ottpt Corneliss Kaligis, yang menjadi pengacara Ariel dan Luna, menyebut kliennya hanyalah korban. Namun Kaligis menolak menjelaskan lebih jauh pernyataanya itu. Ia menyebutkan telah ada kesepakatan dengan kliennya untuk tidak berkomentar kepada media soal kasus mereka. “Sekali komentarnya, kuasa saya bisa dicabut.” Katanya.

Menurut Brigjen Zaenuri, Polisi terutama akan memburu mereka yang menyebarluaskan video tersebut. Kendati demikian. Ujarnya, ini bukan berarti pembuat dan pelaku adegan itu akan lolos begitu saja. “Kepada mereka, bisa dikenakan Undang-Undang Pornografi.”

Dalam kasus ini, ujar Zaenuri, polisi akan menggunakan pasal berlapis, dari Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sampai Pasal 4 Undang- Undang Pornografi, yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.

3.2.   Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content

Pelaku : pelaku    yang    menyebarkan   informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik

seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

1.  Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut- nakuti secara pribadi

2.  Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:

1.              Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content

 

2.              Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal cont

3.             Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).


            Solusi pencegahan cybercrime illegal content:

 

§  Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya

§  Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

§  Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

§  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

§  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

§  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

§  Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet

 

 

 

 


BAB IV

PENUTUP

 4.1. Kesimpulan

Cybercrime adalah sebuah tindak kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Salah satu nya yaitu Illegal Content. Dan llegal Content Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum Dimana ada kejahatan tentu saja harus ada ganjaran terhadap kejahatan yang dilakukan tersebut, karenanya muncullah cyber law, yaitu hukum yang diberlakukan kepada siapa saja yang telah melakukan kejahatan cyber crime.

Kasus yang marak terjadi di indonesia mengenai illegal Content, adalah kasus pornografi sedang dibicarakan banyak orang, salah satunya kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.

4.2.      Saran

1.                 Selalu hati-hati  dalam mengakses content, situs atau website yang tidak resmi, karena data bisa dicuri oleh Cybercrime jahat yang selalu mencari kelemahan penguna.

2.                 Conten illegal seperti conten pornografi dapat merusak jiwa, mental, anak-anak yang masih dibawah umur.

3.                 Tetap hati-hati mengunakan media sosial, internet, karena jika penguna salah gunakan akan melangar Undan-undang ITE.

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Akub, M. S. (2018). PENGATURAN TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. 20(2), 85–93.

Harol Agusto Manurung, Nuswantoro Dwi Warno, J. S. (2016). ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN PORNOGRAFI (CYBERPORN) SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL Harol. 5, 1–13.

Mewengkang, C. H. R. D. A. S. W. F. R. (2021). TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM KEGIATAN PERBANKAN. IX(5), 179–187.

MUSTARI, D. (2015). CYBER CRIME: PENGGUNAAN SKIMMER TERHADAP PEMBOBOLAN ATM DEWI. 8(3), 261–265.

Safiranita, T. (2017). Aspek Hukum Transaksi Perdagangan Melalui Media Elektronik Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 8(65), 15–23.

  

Komentar