MAKALAH ILLEGAL CONTENT ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
MAKALAH ILLEGAL CONTENT ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk
memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Diploma Tiga
(D.III)
AGUS YUDIANTO (11181303)
PAUS DARSO BONI (11181130)
YANTI (11181244)
Windi Fikriyansyah (11181060)
Program Studi Sistem Informasi
Akuntansi Kampus Pontianak
Fakultas Teknologi Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala
rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Illegal Content” pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI
Pontianak 2021.
Tujuan penulisan
ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa ta npa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka
peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan
ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.
Rektor
Universitas Bina Sarana Informatika Pontianak.
2.
Ketua Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi BSI Pontianak.
3.
Muhammad
Fahmi Julianto, S.Kom, Selaku Dosen
Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
4.
Orang
tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.
5.
Rekan
– rekan mahasiswa kelas 11.6B.30.
yang saling mendukung satu sama lain.
Kami dari tim penulis menyadari
keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
DAFTAR ISI
a. Bagaimana Proses Penegakan Hukum oleh kepolisian terhadap
pelaku Cyber pornography di Indonesia?
b. Bagaimana kendala dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku
Cyber pornography di Indonesia?
c. Bagaimana pencegahan agar cyberpornography tidak terjadi kepada kalangan remaja?
a. Untuk mengetahui upaya kepolisian dalam pelaksanaan
penyidikan terhadap Pelaku Cyber pornography.
c. Untuk mencegah terjadinya Cyber pornography pada remaja di Indonesia.
3.2. Contoh Kasus Cybercrime
/ Illegal Content
3.2. Pelaku
dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan
teknologi yang semakin pesat menyebabkan banyaknya penemuan yang dapat memudahkan manusia dalam melakukan activitas,(Harol Agusto Manurung, Nuswantoro
Dwi Warno, 2016). Internet
alias dunia maya memang sudah mengubah wajah dunia generasi
mudah saat ini yang kita jumpa adalah generasi internet, yang
sudah
dimudahkan oleh beragam aplikasinya. Karakteristik pada internet yang
sepenuhnya beroprasi secara virtual (maya) dan tidak mengenal
batas
territorial pada perkembangannya akan melahirkan aktifitas baru
sehingga
muncul kejahatan baru dalam bentuk cyber pornography yaitu
munculnya
situs-situs atau website porno. Melalui sarana teknologi
telekomunikasi yang berupa internet, penyebaran pornografi dapat dilakuan
secara luas, kelewati batas-batas Negara dengan hanya duduk didepan komputer
atau mengunakan hanphone.
Kemunculan situs-situs porno tersebut
akan menimbulkan berbagai
dampak negatif bagi bangsa Indonesia terutama generasi muda saat
ini,
Dengan internet, gambar, cerita dan film porno semakin mudah
diperoleh.Cukup dengan mengketik serangkaian kata kepencarian yang ada di googleataupun
aplikasi search internet lainnya yang identik dengan istilah-istilahyang
berkonotasi porno, akan diperoleh segera situs-situs yang menyajikansemua ini.
Hanya bermodalkan komputer, laptop ataupun handphoneseseorang bisa
dengan mudah memperoleh materi-materi dewasa, dan materi dewasa diinternet sangatlah beragam.
Maraknya cyber pornogrphy ini,
maka hal-hal yang berkaitan dengan
tubuh perempuan, dan nila-nilai yang ada dimasyakat dibiarkan
rusak oleh
perbuatan-perbuatan pemilik situs atau pun web yang bersangkutan
dengan pornography tersebut. Kondisi ini
dapat kita lihat dengan semakin maraknya pergaulan bebas, perselingkuhan,
kehamilan diluarnikah, aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku
seksual menyimpang dan lain sebagainya
yang akan menghancurkan nilai sosial
yang ada dimasyarakat Indonesia, maka sangat diperlukan kepastian hukum yang
mengatur hal ini.
Melihat fenomena menjamurnya situs-situs
porno sekarang ini, yang
menimbulkan dampak kerusakan moral yang meresahkan masyarakat,
maka atas dasar inilah tim penyusun tertarik untuk melakukan penelitian tentang
Cyber pornography yang sering terjadi di kalangan masyarakat Indonesia.
1.2. Rumusan
Masalah
BerdasarkanIuraianIpadaIlatarIbelakangIdi,atas,
maka permasalahan yang
akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Bagaimana Proses Penegakan Hukum oleh kepolisian terhadap
pelaku Cyber pornography di Indonesia?
b.
Bagaimana kendala dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku Cyber
pornography di Indonesia?
c.
Bagaimana pencegahan agar cyberpornography
tidak terjadi kepada kalangan remaja?
1.3. Tujuan
a.
Untuk mengetahui upaya kepolisian dalam
pelaksanaan penyidikan terhadap Pelaku Cyber pornography.
b.
Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh
Kepolisian dalam
melakukan penyidikan terhadap pelaku Cyber Pornography.
c.
Untuk mencegah terjadinya Cyber pornography pada remaja di
Indonesia.
1.4. Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa
identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas
kejahatan yang tak tersentuh hukum.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah idak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.Dan Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembanagan teknologi komputer
khususnya internet,(MUSTARI,
2015). Cybercrime merupakan salah
satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan yang mendapatkan perhatian dari
dari dunia internasional. Dan Cybercrime merupakan tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, dan sistem
informasi itu sendiri, serta sistem kmunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi pada pihak lainnya,(Akub, 2018). cybercrime adalah tindak kejahatan
yang dilakukan secara online. Kejahatan ini tidak mengenal waktu dan tidak
pilih-pilih target. Bisa terjadi pada individu atau perusahaan dimanapun
berada,(Mewengkang,
2021).
kini
yang mendapatkan perhatian luas di dunia internasional.Seperti halnya internet
dan cyberspace terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan.Menurut Poerwadarminta Kata
kejahatan berasal dari kata dasar jahat , “Jahat” berarti sangat tidak baik, buruk, jelek,
(terutama tentang perbuatan, perlakuan, tabiat). Cybercrime
di definisikan sebagai perbuatan kejahatan yang menggunakan computer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan internet.
1.
Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan
kekacauan yang mudahterlihat (non-violence).
2.
Pelaku kejahatan
Pelaku Cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adalah umunya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang mmenguasai pennggetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk
beluk dunia Cyber.
2.2.
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah “hukum yang digunakan di dunia cyber(duniamaya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya”,(Safiranita, 2017).
Dimana ada kejahatan maka disitulah hukum berpijak,
setiap kejahatan harus ada hukuman yang diberikan. Kejahatan selalu dikaitkan
dengan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap kejahatan yang dilakukan, jika
dari awal membahas tentang hukum maka pembahasan selanjutnya adalah tentang
hukum yang diberlakukan terhadap kejahatan dunia maya. (Marita, 2015).
Cyberlaw merupakan keseluruhan
asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses
yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi
informasi dan komunikas
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Illegal Contents
Illegal Contents adalah sebuah kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dilarang dan dapat
merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain
hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus
Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh
menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop.
3.2. Contoh
Kasus Cybercrime / Illegal Content
Beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan
dengan beredarnya video porno mirip salah satu penyanyi Indonesia Idol. Namun
tuduhan itu segera diklarifikasi oleh yang bersangkutan dan mengatakan bahwa
video porno itu bukan dirinya. Kontruksi hukumnya apabila seseorang
menyebarkan video porno maka akan melanggar UU Pornografi dan UU tentang
ITE (Informasi Transaksi Informasi).
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa UU tentang ITE menjelaskan barang
siapa memproduksi seperti memfoto atau membuat video porno, menyebar dan
menyimpan foto porno atau video porno lewat internet dapat dikenakan pasal
pidana. dan ternyata tidak hanya Firza Husein dan Habib Rizieq saja yang pernah
terjerat kasus pornografi lewat dunia internet. beberapa waktu lalu kasus
pornografi lewat internet juga pernah terjadi dan cukup menghebohkan Indonesia.
di bawah ini daftar kasus pornografi lewat internet yang pernah menghebohkan
Indonesia.
Melalui majalah tempo, Pada tahun
2010, Jagat maya dibuat heboh oleh
beredarnya video hot dengan sosok pria di
dalamnya yang mirip Ariel. Didalam
video berdurasi dua dan enam menit itu,
sang pria melakukan adegan
suami-istri dengan seseorang wanita yang wajah dan lekuk tubuhnya persis seperti Luna
Maya, artis yang hapir setiap pagi muncul memandu acara musik Dahsyat di RCTI.
Hanya berjalan empat
hari, kegemparan kembali terjadi dengan munculnya video “syur” yang lagi-lagi
“pemain” prianya mirip Ariel. Kali ini pasangannya Bukan “Luna”, melainkan
seseorang wanita yang raut wajahnya seperti ut Tari Aminah Anasya, 32 tahun,
artis dan host acara infortainmen Insert TV.
Dengan cepat video ini berbiak dari milis atau telepon seluler ke telepon
seluler. Sejumlah pihak dari Komisi Penyiaran sampai Kementerian Komunikasi dan
Informatika,sibuk mempersoalkan prosedur video mesum itu. Para guru mendapat
kesibukan tambahan karena harus merazia telepon seluler para siswa.
Komisi
Penyiaran mengirimkan surat Peringata ke sejumlah stasiun televisi atas
penayangan potongan adegan mesum di layar televisi. Sejumlah kelompok
masyarakat mendesak kepolisian segera turun tangan. Dan memang, sejak pekan
lalu, polisi dan rim Kementerian Komunikasi dan Informatika sibuk melacak
jejaring internet untuk mengendus dan melacak penyebaran rekaman mesum ini.
Polisi
telah memanggil sejumlah nama yang disangka terlibat dalam video mesum
tersebut. Jumat pekan lalu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa menyatakan timnya berhasil mengendus
alamat Internet Protocol penguggah video cabul itu. Sejumlah pihak sepakat
menunjuk penguggah pertamalah yang harus diburu. Namun tak sedikit pula yang
mengatakan pembuat dan pelaku video mesum itu harus dijerat hukum.
Ketua
Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah in Syamsudin,
misalnya, meminta selain pelaku dan penyebarnya dikenai sanksi, para pembuatnya
dimintai pertanggungjawaban. “Video tersebut, apakah
dibuat karena iseng atau untuk kepuasan diri sendiri ,tak bisa dibenarkan,”
Katanya pekan lalu.
Ottpt
Corneliss Kaligis, yang menjadi pengacara Ariel dan Luna, menyebut kliennya
hanyalah korban. Namun Kaligis menolak menjelaskan lebih jauh pernyataanya itu.
Ia menyebutkan telah ada kesepakatan dengan kliennya untuk tidak berkomentar
kepada media soal kasus mereka. “Sekali komentarnya, kuasa saya bisa dicabut.”
Katanya.
Menurut
Brigjen Zaenuri, Polisi terutama akan memburu mereka yang menyebarluaskan video
tersebut. Kendati demikian. Ujarnya, ini bukan berarti pembuat dan pelaku
adegan itu akan lolos begitu saja. “Kepada mereka, bisa dikenakan Undang-Undang
Pornografi.”
Dalam
kasus ini, ujar Zaenuri, polisi akan
menggunakan pasal berlapis, dari Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sampai Pasal
4 Undang- Undang Pornografi, yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.
3.2. Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku : pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau
badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
seperti
dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1. Illegal Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong,
perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut- nakuti secara pribadi
2. Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku
mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya
tersebut dilakukannya tidak legitimate
interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan
sebagai berikut:
1.
Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
2.
Membuat dapat
diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal cont
3.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi
elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cybercrime illegal content:
§
Tidak
memasang gambar yang dapat memancing
orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya
§
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang
tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses
secara leluasa.
§
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
§
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
§
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime
§
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
§ Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak
pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Cybercrime adalah
sebuah tindak kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi computer khusunya internet. Salah satu nya yaitu Illegal Content. Dan llegal Content Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum Dimana ada kejahatan tentu saja harus
ada ganjaran terhadap kejahatan yang dilakukan
tersebut, karenanya muncullah cyber law,
yaitu hukum yang diberlakukan kepada siapa saja yang telah melakukan
kejahatan cyber crime.
Kasus yang marak
terjadi di indonesia mengenai illegal Content, adalah kasus pornografi sedang
dibicarakan banyak orang, salah satunya kasus video porno Ariel “PeterPan”
dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh
seorang yang berinisial ‘RJ’.Pada
kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.
4.2. Saran
1.
Selalu hati-hati dalam mengakses content, situs atau website yang
tidak resmi, karena data bisa dicuri oleh Cybercrime jahat yang selalu mencari
kelemahan penguna.
2.
Conten illegal seperti conten pornografi
dapat merusak jiwa, mental, anak-anak yang masih dibawah umur.
3.
Tetap hati-hati mengunakan media sosial,
internet, karena jika penguna salah gunakan akan melangar Undan-undang ITE.
DAFTAR PUSTAKA
Harol Agusto Manurung, Nuswantoro Dwi Warno, J. S. (2016). ANALISIS
YURIDIS KEJAHATAN PORNOGRAFI (CYBERPORN) SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL Harol.
5, 1–13.
Mewengkang, C. H. R. D. A. S. W. F. R. (2021). TINDAK
PIDANA CYBER CRIME DALAM KEGIATAN PERBANKAN. IX(5), 179–187.
MUSTARI, D. (2015). CYBER CRIME: PENGGUNAAN SKIMMER
TERHADAP PEMBOBOLAN ATM DEWI. 8(3), 261–265.
Safiranita, T. (2017). Aspek Hukum Transaksi Perdagangan
Melalui Media Elektronik Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 8(65), 15–23.
Komentar
Posting Komentar